Pati,- Inspektorat Kabupaten Pati uji coba tanda tangan digital untuk pelayanan adminstrasi dan dokumen. Jumat 21 Januari 2022 bertempat di ruang Inspektur Kabupaten Pati, Dinas Komunikasi dan Informatika melalui bidang Persandian dan Keamanan Informasi secara khusus menyelenggarakan Bimbingan teknik penerapan Tanda Tangan Elektronik kepada Inspektur Kabupaten Pati.
Inspektur Agus Eko Wibowo menyampaikan “dengan adanya penggunaan paperless
tentu dirasa lebih efektif dan efisien mengingat dengan menggunakan media
digital akan lebih dengan mudah untuk di manajemen, mempermudah
untuk di dokumentasikan, serta ramah lingkungan”, tandasnya.
Pada layanan Inspektorat, tanda tangan elektronik
digunakan untuk menandatangani dokumen di lingkup Inspektorat seperti surat
perintah, surat tugas, surat rekomendasi dan dokumen lainnya. Pemanfaatan tanda
tangan digital difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Pati.
Inovasi ini untuk menjawab tantangan kemajuan teknologi. Tanda tangan digital sebagai solusi agar layanan tetap berjalan walaupun Pejabat tidak berada di kantor untuk membubuhkan tandatangan.
Sementara Kabid Persandian dan Keamanan Informasi Sali
sangat apresiasi kepada Inspektorat yang berkomitmen dalam menjalankan konsep
pelayanan publik berbasis tekknologi informasi. Tanda tangan digital, tambah
Sali, merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang ITE, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Juga merupakan amanah Perpres
Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
pasal 40 mengamanahkan penjaminan keamanan SPBE dalam layanan publik salah satu
bentuknya berupa sertifikat elektronik.