Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kabupaten Pati, disingkat Patikab-CSIRT merupakan CSIRT lingkungan pemerintah Kabupaten Pati yang ditetapkan pada Keputusan Bupati Pati Nomor: 050/1713 Tahun 2021.
Anggota Tim dari Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kabupaten Pati terdiri dari ketua, sekretariat, tim resolusi insiden, dan tim penanganan.
Dalam melaksanakan tugas Patikab-CSIRT bertanggungjawab kepada Bupati Pati melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati.
Dalam pembentukannya, Patikab-CSIRT mengemban visi:
- 1. Terwujudnya Penerapan Aplikasi Smart City dan Teknologi Informasi yang Aman, Handal dan Terpecaya, di Lingkungan Kerja Aparatur Pemerintahan Daerah Kabupaten Pati – Jawa Tengah – Indonesia, sebagai bentuk pelayanan yang prima (cepat, tepat, efektif dan efisien) kepada masyarakat.
- 2. Terbentuknya Budaya dan Kesadaran Keamanan Informasi (Cyber Security Awareness) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Pati – Jawa Tengah – Indonesia.
Sedangkan Patikab-CSIRT mengemban misi:
- 1. Membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada sektor pemerintah daerah Kabupaten Pati.
- 2. Membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor pemerintah daerah Kabupaten Pati.
- 3. Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor pemerintah daerah Kabupaten Pati.
- 4. Information exchange, Training and exercises, Risk and vulnerability assessments, Penetration Testing, Data synthesis and analysis, Operational planning and coordination,Watch security operations center (SOC), and Incident response and recovery (CSIRT).
Konstituen dari Patikab-CSIRT meliputi seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten Pati.
Patikab-CSIRT memberikan layanan respon insiden keamanan siber.