Pati - Awal tahun 2022 ini, sejumlah inovasi terus dilakukan Kecamatan Jaken. Salah satunya dengan menerapkan tanda tangan digital, untuk melakukan langkah sistem layanan. Langkah digitalisasi itu merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Juga merupakan amanah Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pasal 40 mengamanahkan penjaminan keamanan SPBE dalam layanan publik salah satu bentuknya berupa sertifikat elektronik.
Tahapan digitalisasi sistem layanan Kecamatan Jaken dilaksanakan secara teknis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati. Melalui bidang Persandian dan Keamanan Informasi perekaman data untuk penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dilakukan di ruang Camat Jaken pada hari Selasa 25 Januari 2022.
Camat Jaken R.M. Ahmada Mangku Negara
mengatakan program Go Digital ini digunakan untuk menandatangani
dokumen di lingkup Kecamatan Jaken seperti surat perintah, surat tugas, surat
rekomendasi dan dokumen lainnya. Dengan penerapan
TTE, maka penandatanganan surat menyurat dan dokumen-dokumen tidak lagi harus
menunggu pejabat terkait mesti berada di tempat (kantor), tapi bisa dilakukan
di mana dan kapan saja.
Hadir dalam perekamaan data antara lain Camat dan Sekretaris
Camat Jaken, Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Jaken, Kepala Bidang
Persandian dan Keamanan Informasi, Kepala Seksi Tata Kelola Persandian dan
Keamanan Informasi serta tim teknis dari Persandian dan Keamanan Informasi.